Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberangkatan Haji asal Indonesia secara resmi ditiadakan pada tahun 2020 ini. Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Adapun pertimbangan dari Kemenag Fahrul Razi ini adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus diutamakan.
Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Prof. Abd A'la menyebut langkah peniadaan haji tahun 2020 ini terbilang tepat.
Pasalnya, secara proses administrasi memang harus dibatalkan. "Menurut saya pribadi nggak apa-apa daripada orang berharap dan dibatalkan secara mendadak nanti tidak akan maksimal," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, (2/6/2020).
• PKB Jatim dukung Pelaksanaan Pilkada Tanpa Kampanye Akbar: Lebih Baik Perbanyak Debat Kandidat
• Bambang Haryo: Daripada Pemerintah Tambah Utang, Lebih Baik Turunkan Harga Solar
• Dihujat Netizen, Pemilik Akun @doMbengg Rendahkan Wanita Jawa Cocok Jadi Pembantu Keok: Demi Apapun
Ia pun meyakini bahwa kedubes Indonesia dan Arab Saudi telah berkoordinasi bagaimana langkah sebaiknya.
"Saya husnudzon pak menteri telah melakukan komunikasi yang intens sehingga yang paling memungkinkan adalah memberitahu lebih awal pembatalan ini. Resikonya juga tinggi bila mendadak," tambahnya.