Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Menilai Pembatalan Keberangkatan Haji Langkah Tepat

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ratusan ribu jemaah haji melaksanakan shalat Ashar, saat seratusan jamaah yang mengalami cacat tubuh mengelilingi Kakbah melalui jembatan yang dibangun khusus untuk para penyandang cacat di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (8/10/2013).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberangkatan Haji asal Indonesia secara resmi ditiadakan pada tahun 2020 ini. Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Adapun pertimbangan dari Kemenag Fahrul Razi ini adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus diutamakan.

Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Prof. Abd A'la menyebut langkah peniadaan haji tahun 2020 ini terbilang tepat.

Pasalnya, secara proses administrasi memang harus dibatalkan. "Menurut saya pribadi nggak apa-apa daripada orang berharap dan dibatalkan secara mendadak nanti tidak akan maksimal," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, (2/6/2020). 

PKB Jatim dukung Pelaksanaan Pilkada Tanpa Kampanye Akbar: Lebih Baik Perbanyak Debat Kandidat

Bambang Haryo: Daripada Pemerintah Tambah Utang, Lebih Baik Turunkan Harga Solar

Dihujat Netizen, Pemilik Akun @doMbengg Rendahkan Wanita Jawa Cocok Jadi Pembantu Keok: Demi Apapun

Ia pun meyakini bahwa kedubes Indonesia dan Arab Saudi telah berkoordinasi bagaimana langkah sebaiknya. 

"Saya husnudzon pak menteri telah melakukan komunikasi yang intens sehingga yang paling memungkinkan adalah memberitahu lebih awal pembatalan ini. Resikonya juga tinggi bila mendadak," tambahnya. 

Berita Terkini