Dwi Sasono ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram.
Kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Dwi Sasono dijerat pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(Wartakotalive/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beri Dukungan dan Kekuatan Untuk Anak-anak Dwi Sasono, Raffi Ahmad Ceritakan Pernah Ditangkap BNN