PPDB Surabaya 2020, Calon Siswa SDN Bakal Diprioritaskan Usia di Atas 7 Tahun, Baru Jarak Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PPDB SDN Negeri di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PPDB Surabaya akan serentak dimulai pada 15 Juni 2020, baik masuk jenjang SDN maupun SMPN.   

Pendaftaran akan diawali dengan jalur perpindahan orangtua. Baru kemudian jalur zonasi umum yang menyediakan kuota 50 persen dari total pagu. 

Sebagaimana Juknis dalam Perwali 21/2020 tentang pelaksanaan PPDB Surabaya saat pandemi, khusus untuk jenjang SDN tak ada tes calistung (baca tulis hitung). Semua berdasarkan usia dan jarak rumah.

Detik-detik Nasib PSBB Surabaya Diperpanjang atau Tidak, Sikap Beda Risma & Khofifah: Epidemiologi

"Tak boleh ada tes apa pun terkait calon peserta didik baru (CPDB). Jelas bahwa masuk jenjang SDN dari lulusan TK adalah diprioritaskan yang berusia tujuh tahun ke atas. Kok ada usia calon siswa baru di atas tujuh tahun wajib diterima," tandas Ketua Komisi D DPRD Surabaya Chusnul Khotimah, Minggu (7/6/2020).

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Supomo. Semua ketentuan Pelaksnaan PPDB di Surabaya harus sesuai Perwali.

"Kami minta sekolah teliti dan pastikan soal usia CPDB ini. Sebab nanti akan ada poinnya juga," jelas Pomo.

PSBB Surabaya Raya Berakhir Hari ini, Attack Rate Surabaya Lebih Tinggi dari Jakarta, Diperpanjang?

Cuma Bayar Rp200 Ribu, Kekeyi Usir Teman-teman dari Rumahnya Padahal Sudah Dibantu, Kini Dijauhi

Saat ini, persiapan PPDB jenjang SDN dan SMPN tengah disiapkan.

Mereka pada CPDB harus lebih dulu melakukan validasi data pribadi. Yakni alamat tempat tinggal, titik lokasi rumah, dan nilai rapor. 

Pomo menjelaskan sesuai Perwali bahwa CPDB SDN mendaftar dan hanya boleh memilih satu sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.

Pilih SDN terdekat dengan lokasi kampung atau RT calon siswa.

Ambil PIN PPDB SMA/SMK Negeri Jatim Mulai Hari ini, Pengambilan via Daring 8-20 Juni Gegara Pandemi

Seleksi CPDB akan didasarkan pada usia CPDB per tanggal 1 Juli 2020.

Semakin usianya lebih tua lebih mendapat prioritas. Sebagiamana ketentuannya, usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh) atau paling banyak. 

Kemudian usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan). Semua bobot akan diakumulasikan.

Khofifah Ingin Tulungagung Segera Zona Kuning Covid-19, Syarat Wisata-Industri Bisa Bangkit Lagi

Kemudian di bawah usia itu adalah 6 tahun sampai dengan 6 6 bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam).

Baru setelahnya usia usia 5 tahun 6 (bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).

"Apabila terdapat kesamaan bobot nilai CPDB, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang memiliki jarak lebih dekat. Yakni antara titik RT alamat tempat tinggal dengan SDN yang dituju," jelas Pomo.

Apabila tetap terdapat kesamaan bobot nilai CPDB dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada CPDB yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.

Istri Syok Tahu Pekerjaan Suami, 2 Bulan Hasilkan 4 M, Terkuak setelah Kena 1 Penyakit, Ending Miris

Sebagiamana ketentuannya, setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan. Satu kecamatan boleh mendaftar.

CPDB yang telah mendaftar dan belum diterima pada zonasi tingkat Kelurahan, maka CPDB dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kecamatan. Semua akan didasarkan pada alamat rumah tempat tinggal.

Atau bisa juga domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang.

Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat kota.

BERITA TERPOPULER JATIM: Nasib PSBB Surabaya Raya hingga Hasil Perburuan PDP Covid-19 di Tulungagung

Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal CPDB berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.

CPDB dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing sekolah.

PPDB tahun ini terdapat empat jalur. Yakni jalur zonasi, Afirmasi (inklusi dan kurang mampu), perpindahan orang tua dan Prestasi.

Jalur Zonasi kuotanya minimum 50 persen dari total pagu. Jika satu sekolah satu angkatan pagunya 350 siswa, saparo harus berdasarkan jarak rumah. 

Jalur prestasi bisa mengisi hingga maksimal 30 persen daya tampung.

Sisanya kuota adalah Jalur afirmasi (jalur siswa kurang mampu atau Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan inklusi. Kemudian jalur pindah tugas orangtua.

Penulis: Nuraini Faiq

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini