Heru mengatakan bahwa dalam rapat ini juga sudah diputuskan untuk masa transisi Surabaya Raya dilakukan dalam masa 14 hari.
“Kita sudah putuskan masa transisi akan dilakukan selama 14 hari. Besok aturannya dibahas,” tegas Heru.
Termasuk pakta integritas antara Forkopimda Jatim bersama tiga pemda Surabaya Raya juga akan dilakukan besok sebagai acuan terukur menuju pemenuhan kriteria WHO untuk new normal.
Risma Ajukan Contoh Peraturan Baru Khususnya Protokol Kesehatan
Wali Kota Tri Rismaharini menjelaskan beberapa strategi protokol kesehatan di masa transisi menuju new normal setelah PSBB Surabaya Raya berakhir.
Protokol kesehatan itu tidak hanya berisi imbauan tetapi juga mengatur sanksi tegas bagi yang melanggar.
Untuk diketahui, Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo bakal memasuki transisi new normal menyusul berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (8/6/2020).
"Saya sudah membuat protokol kesehatan untuk semua tempat, tolong diikuti dimana pun kita berada," kata Risma, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya Risma memang telah mengeluarkan belasan macam surat edaran berisi protokol kesehatan yang dikeluarkan saat masuknya wabah virus corona beberapa waktu lalu.
Namun, untuk saat ini, Risma mengungkapkan pihaknya bakal lebih mendetailkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu bakal menyeluruh, baik di pusat perbelanjaan, perhotelan, restoran hingga di bengkel.
Protokol itu dibuat ketat, sebab berakhirnya PSBB bukan berarti warga dapat bebas tanpa protokol.
• Bed Pasien Covid-19 di RS Rujukan Surabaya Dipastikan Aman, Gugus Tugas Beber Ada 96 Tersedia
Dia juga mewanti-wanti agar warganya disiplin betul menjalankan protokol itu.
"Mari kita semua taati peraturan tidak boleh ria riuh, tidak boleh seolah-olah lepas, tidak boleh, tetap harus disiplin," ungkap Risma.
Risma bakal melibatkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan protokol kesehatan tersebut.