Ia memaparkan, 19 tambahan pasien Covid-19 itu tersebar di Kecamatan Kamal (8), Blega (3), Kamal (2), Sepulu (2), Labang, Kwanyar, Tragah, dan Tanah Merah masing-masing satu pasien.
Dari jumlah itu, lanjutnya, 6 orang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan sisanya sebanyak 12 orang berstatus OTG.
"Dua dari enam ODP itu meninggal dunia," paparnya.
Berdasarkan Analisa Durasi Perawatan terhadap 41 pasien meninggal terkait Covid-19 yang dihimpun Humas Gugus Covid-19 Bangkalan dari RSUD Syamrabu periode Maret-Mei 2020, ditemukan sebanyak 90 persen pasien meninggal dalam masa perawatan kurang dari 48 jam.
Sedangkan pasien yang meninggal dalam masa perawatan di atas 48 jam terdata di angka 10%.
"Artinya pasien masuk rumah sakit dalam kondisi yang sudah terlambat secara medis sehingga menyebabkan kematian," pungkasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengimbau kepada pelaksana gugus tugas serta jajaran petugas kesehatan supaya terus menyampaikan
kepada masyarakat untuk segera periksa ke dokter, rumah sakit, atau ke puskesmas terdekat bila dirasa ada keluhan kesehatan.
"Agar lekas tertangani dan tidak terlambat dalam mendapatkan perawatan medis," ungkap Ra Latif.
Ia menegaskan, seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya
memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker; mencuci tangan pakai sabun atau handsanitiser; dan selalu menjaga jarak (physical distancing)," pungkasnya.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Arie Noer Rachmawati