Virus Corona

14 KA Jarak Jauh & 23 Lokal Reguler Beroperasi Lagi Mulai Besok, Tiket Pesan Online, ini Daftar KA

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana gerbong kereta api saat pandemi Corona.

Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.

"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," lanjutnya.

Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub nomer 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutupnya.

Penulis: Didik Mashudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini