Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh kembali dioperasikan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Delapan kereta ini dioperasikan secara bertahap mulai 12 Juni 2020, setelah PSBB Surabaya Raya resmi tidak diperpanjang.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api, dan melihat kebijakan ini diterapkan secara bertahap maka untuk awal akan ada sebanyak 8 perjalanan KA Regular Jarak Menengah/Jauh,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto di Stasiun Gubeng Surabaya, Rabu (10/6/2020).
• 14 KA Jarak Jauh & 23 Lokal Reguler Beroperasi Lagi Mulai Besok, Tiket Pesan Online, ini Daftar KA
Delapan perjalanan tersebut di antaranya:
1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.
2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.
3. KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.
4. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.
5. KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.
6. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon.
7. KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.
8. KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.
• Krisdayanti Kerap Unggah Anak Raul Lemos, Perubahan Pasca Konflik Aurel-Azriel? Bangga Prestasi Anak
• Kesaksian Sahabat Didi Kempot soal Saputri, Istri Top Markotop, Perjuangan Dikuak: Sempat Ditolak
Ia juga mengatakan, meski kembali mengoperasikan 8 perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh di wilayahnya, tentunya calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan khusus.
Kemudian berkas-berkas persyaratannya juga harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuan dari calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh yang harus melengkapi berkas-berkas persyaratannya, dijelaskan Suprapto sebagai berikut:
• UPDATE CORONA di Kediri Kamis 11 Juni, Tren Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Total Kini 178 Orang
-Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
-Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
-Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
• Pilu Nelayan Tuban Sakit Lama Tak Kunjung Sembuh, Berakhir Bunuh Diri di Rumah Kerabat, Warga Geger
"Semua kebijakan terkait persyaratan calon penumpang yang akan naik KA Regular Jarak Menengah/Jauh diwilayah kami itu sendiri dihadirkan karena mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," jelasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Arie Noer Rachmawati