Pilkada Blitar

Pilkada Blitar 2020 Dipastikan Digelar Awal Desember, KPU Buat Usulan Anggaran Protokol Covid-19

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menunjukkan tahapan Pilwali Blitar 2020 yang segera dilaksanakan, Senin (15/6/2020).

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pilkada serentak dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Untuk itu, KPU Kota Blitar segera melanjutkan tahapan Pilkada Blitar 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan KPU RI sudah menerbitkan PKPU No 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) KPU RI No 258 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2020.

Akhirnya Anang Hermansyah Curhat Isi Hati, Soal Perasaan Pada 2 Wanita di Hidupnya, Ashanty Bereaksi

Isi Surat Anak Sirajuddin Mahmud, Pamit & Bahas Calon Bayi Zaskia Gotik, Aqila Beri 1 Pesan ke Ayah

Berdasarkan PKPU baru dan SE itu, KPU Kota Blitar bisa melanjutkan lagi tahapan Pilwali Blitar 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Tahapan Pilwali sudah bisa dilanjutkan lagi sesuai aturan baru itu. Tapi, kami masih menunggu satu PKPU lagi terkait pelaksanaan tahapan di masa pandemi Covid-19. PKPU ini mengatur protokol pelaksanaan di semua tahapan di masa pandemi Covid-19," kata Umum, Senin (15/6/2020).

Dikatakannya, ada tiga tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

2020 Ini Dinsos Pamekasan Bakal Tempel Label di Rumah Penerima PKH, Upaya Transparansi Bansos

ASN & Panitera PN Surabaya Meninggal Mendadak Diduga Covid-19, Sidang Ditunda 2 Pekan: Antisipasi

Yaitu, verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, verifikasi faktual dukungan calon perseorang sudah pasti tidak bisa dilaksanakan secara online.

Petugas harus datang langsung ke rumah warga untuk verifikasi data dukungan.

Gaya Anak Muda Muzdalifah Disanjung Kakak Ipar, Fadel Islami Ikut Menggoda Pakai Sebutan Tak Biasa

Di masa pandemi Covid-19, pekerjaan verifikasi faktual butuh tenaga ekstra dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami dapat informasi, petugas khusus verifikasi faktual hanya satu orang. Satu orang itu memverifikasi data dukungan sekitar 37.000 orang. Kami masih mencari cara agar pekerjaan itu bisa lebih ringan, mungkin dengan melibatkan ketua RT untuk verifikasi faktual," ujarnya.

Selain itu, kata Umam, untuk tahapan pemutakhiran data pemilih informasinya juga dilakukan secara manual.

Petugas datang dari satu rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Padahal, KPU juga menyiapkan skenario pemutakhiran data pemilih lewat sistem online.

Pemutakhiran data pemilih dengan sistem online ini bisa mengurangi risiko kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini