TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bertahun menjadi pelatih sepak bola antar kampung dan memupuk karir atlit lokal Surabaya tak membuat kelakuan Efantri Budi Maranatha (30) sejalan dengan baktinya.
Bagaimana tidak, Efantri justru terjerambab menjadi penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pria yang tinggal di Simpang Graha Family VII Surabaya itu dibekuk unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020) malam di kontrakannya.
• Belasan Pria Sidoarjo Kaget saat Polisi Gerebek Sabung Ayam, Tak Berkutik Ketika Sita Kurungan Ayam
• Pemasok Sabu ke Peternak Ayam Dibekuk Polisi, Tersangka Warga Jedong Surabaya: Butuh Uang Gak Kerja
"Kami melakukan penyelidikan setelah informasi awal masyarakat yang mendapati tersangka kerap mengkonsumsi sabu. Dari sana tim bergerak memastikan informasi tersebut dan benar kami temukan barang bukti sabu di kontrakannya," sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (15/6/2020).
Saat penggerebekan itu, polisi menemuakn satu poket berisi sabu seberat 0,3 gram dan tiga pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
"Jika di total, pipet berikut sabu itu memiliki berat lebih dari 4 gram. barang bukti tersebut disimpan dalam kotak kacamata," tambahnya.
Kepada polisi, Efantri mengaku jika baru beberapa bulan terakhir mengkonsumsi sabu.
Alasannya klasik, untuk menambah stamina saat akan melatih anak didiknya di lapangan hijau.
"Kalau pakai sabu itu rasanya tidak ada capeknya. Awalnya coba-coba, terus ketagihan," aku tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Efantri tak lagi dapat melatih anak didiknya lantaran berada di balik jeruji besi tahanan.
Ia dijerat pasal 112, 114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.