Pihaknya pun langsung melakukan penilangan terhadap sepeda motor tersebut.
"Untuk sepeda motor, kami lakukan penilangan. Selain itu sepeda motor juga kami tahan. Karena pemilik sepeda motor tak dapat menunjukkan surat suratnya," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga menambahkan bahwa kendaraan bisa diambil kembali dengan beberapa persyaratan.
"BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang harus dibawa saat mengambil kendaraan balap liar. Kendaraan pun juga harus dikembalikan sesuai standarnya," tandasnya.