Virus Corona di Jawa Timur

Operator Bus Diminta Tak Lewati Tarif Batas Atas, Dishub Jatim: Ada Sanksi hingga Pencabutan Trayek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Bagong jurusan Blitar-Tulungagung mulai beroperasi di Terminal Purabaya sejak Selasa (9/6/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kenaikan tarif yang diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) di masa pandemi Covid-19 ini dinilai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Kadishub Jatim) Nyono, masih dalam tahap yang wajar.

Nyono mencontohkan harga tiket terutama angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang saat ini beroperasi tidak melebihi tarif batas atas yang ditetapkan.

"Kalau tarifnya sementara ini kami pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO," kata Nyono, Sabtu (20/6/2020).

Surabaya Transisi New Normal, Penutupan KBS Diperpanjang, Bakal Dibuka Lagi Setelah Ada Instruksi

Nyono sendiri hingga kini belum menerima adanya pengajuan kenaikan tarif dari operator atau PO walaupun tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian lebih lanjut jika pandemi Covid-19 tidak kunjung usai dan terlalu memberatkan operator.

Apalagi Dishub Jatim memang memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan sebesar 50 persen dari kapasitas bus.

Jumlah tersebut lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan sebesar 70 persen.

Saat Akad Nikah Tak Hadir, Ibu Sirajuddin Bertemu Zaskia Gotik: Makasih, Begini Perlakuan Ibu Mertua

Ashanty Panik karena Muntah sampai Lemas, Anang Hermansyah Ucap Ntar Ada Isinya, Ibu Aurel: Lebay

Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19.

"Yang aman itu 50 persen," katanya.

Walaupun mengangkut lebih sedikit penumpang Nyono menegaskan pihak PO harus tetap menggunakan aturan tarif yang diberlakukan.

26.898 Siswa Terlempar PPDB SMA/SMK Jatim Jalur Afirmasi, Asal Upload Dokumen Mayoritas Penyebabnya

"Jika melanggar, akan ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi kembali pada 9 Juni lalu, tarif bus di Bungurasih mengalami kenaikan tarif sekitar 20-30 persen untuk bus non ekonomi dari sebelum masa pandemi Covid-19.

Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik Rp 50 ribu dari sebelumnya yang Rp 30 ribu.

VIRAL Penampakan Rumah Kosong Ditinggal 100 Tahun, Fotografer Terpesona Lihat Kondisi di Dalamnya

Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas.

Namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi.

Surabaya-Jogya dari sebelumnya Rp 57 ribu menjadi Rp 73 ribu.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini