"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku. Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian dari korban, juga ada kendaraan dari pelaku yang digunakan untuk menjemput korban.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.