Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Gabungan dari Unit 'Jogo Boyo' Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menembak mati seorang bandit, Senin (22/6/2020).
Jenazahnya bandit ditembak mati itu terbujur kaku di kamar mayat RSUD dr Soetomo Surabaya.
Bandit bertubuh tambun itu merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan rumah.
• Alasan Sebenarnya Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui
• Tragedi Maut Pesta Pernikahan, Satu Keluarga di Semarang Positif Covid-19, Ibu Mempelai Tewas
Informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan di belasan tempat.
Selama beraksi, pelaku yang hingga saat ini masih dirahasiakan identitasnya oleh petugas, acap mempersenjatai diri.
Yakni menggunakan senjata tajam jenis parang, dan bahan peledak beradius kecil, yang lazim digunakan menangkap ikan alias bom bondet.
• Pemkab Tulungagung Gelontor 158 M Tangani Kasus Covid-19, Sudah Terserap Rp 32 M Buat 3 Sektor ini
• Ajak Warga Surabaya Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Gandeng Satgas Kampung Tangguh Covid-19
Menurut petugas yang enggan menyebutkan nama, pelaku itu masih anggota jaringan komplotan bandit yang juga telah ditembak mati oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (5/5/2020) silam.
"Dia ini eksekutornya, yang dibonceng biasanya," ujar pria bermasker hitam dan mengenakan topi itu saat ditanyai Tribunjatim.com di ujung lorong Kamar Mayat RSUD dr Soetomo, Senin (22/6/2020).
Dua orang anggota komplotan lainnya telah lebih dulu ditembak mati oleh petugas yang dikomandoi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian, berinisial ZA (36) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan MIR (40) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pada Selasa dini hari itu, penyergapan yang dilakukan petugas hingga berujung pada penembakan terhadap pelaku, terjadi di wilayah Gempol, Pasuruan.
Mereka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran berupa melawan petugas, dengan menggunakan pistol jenis revolver kaliber 38 mm, dan senjata tajam jenis parang, sepanjang 40 cm, yang diselipkan pada balik pakaian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono membenarkan personelnya memberi tindakan tegas dan terukur pada tersangka.
Namun Oki masih enggan menyampaikan banyak hal terkait perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu akan disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.
"Iya nanti sama Kapolda Jatim dan Kapolres Pasuruan Kota," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (22/6/2020).
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud