TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan kepada terdakwa kasus narkotika Romy Rafsanjani dalam sidang online yang digelar, Selasa (23/6/2020).
Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun menyatakan Romy terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apanbila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Diah, ketika membacakan amar putusan.
• 168 Pegawai Pabrik Rokok di Madura Reaktif Covid-19, Ketua DPRD Sumenep Desak Tutup Sementara
Romy adalah satu dari 14 terdakwa kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek.
Kasus itu terungkap Januari lalu.
Fakta persidangan mengungkap, Romy merupakan tahanan yang menyediakan sabu-sabu untuk dipakai bersama-sama di salah satu kamar di rutan.
Selain sebagai perantara, warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu juga turut menggunakan sabu-sabu yang beratnya sekitar 2 gram itu.
• Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
• Soekarno Gagal Kabur Saat Soeharto Berkuasa, Pengawal Sebut karena 1 Hal hingga Pesan untuk Megawati
Hal lain yang turut memberatkan, yakni karena Romy telah lima kali tersandung kasus yang sama.
Diah yang juga menjabat sebagai Humas PN Trenggalek menyebut, Romy diketahui telah tiga kali menjalani rehabilitasi penggunaan narkoba.
Setelah itu, ia dihukum untuk kasus yang sama dan telah keluar. Setelah keluar, Romy kembali diciduk. Lagi-lagi gara-gara narkoba.
Untuk kasus yang keempat itu, Romy dihukum 4 tahun 3 bulan. Sekitar stahun menjalani hukuman di Mojokerto, Romy di pindah ke Rutan Trenggalek.
Tak lama berselang, ia menyediakan sabu-sabu atas permintaan terdakwa lain untuk kasus yang sama.
• Telepon Kawan Lama Tawari Kamera Murah Berujung Penipuan, Uang 35 Juta Cewek Gresik Amblas, Digendam
"Yang paling memberatkan (karena) residivis perkara yang sama dan sedang dan masih menjalani perkara yang sama atas putusan PN Mojokerto," sambung Diah.
Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara.
Atas putusan ini, JPU dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan online mengungkapkan masih pikir-pikir.