Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan, dari pengakuan korban, dia sudah dua kali dicabuli ayah tirinya, berisinial W (41).
Kejadian pertama ketika korban masih duduk di kelas VI SD tahun 2017.
Saat ini korban yang sudah berusia 15 tahun, putus sekolah. Dia keluar sejak kelas VII SMP.
"Setelah kejadian pertama, kemudian terjadi lagi. Setelah itu, sang ayah tiri terkadang nakal meraba-raba bagian sensitif korban," ujar Ato.
Kasus tersebut terungkap, setelah korban tak kuat menanggung beban perasaan.
Ia kemudian berterus-terang kepada ibu kandungnya telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri.
"Betapa terkejutnya ibu kandung korban mendengar pengakuan korban. Kami langsung melakukan pendampingan begitu mendapat laporan," kata Ato.
Setelah berembuk dengan keluarga dan sesuai saran KPAID, korban akhirnya mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya sendiri.
(TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Gadis Manonjaya Dicabuli Ayah Tiri, Polisi Kini Kumpulkan Saksi-saksi