TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas tiga oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika kini telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Ini artinya, penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan rampung. "Sudah kami terima pelimpahan tahap I," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Minggu, (12/7/2020).
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan pekan ini. Kini jaksa masih meneliti berkas tersebut.
• Jaksa Masih Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Wanita Di Lobby Apartemen Puncak Permai Surabaya
• Sikap Residivis Maling HP saat Dituntut 2 Tahun, Merengek Minta Keringanan, Jaksa Heran: Gak Kapok
• Jaksa Gabungan Gerebek Pasutri saat di Villa Trawas, Jadi DPO Kasus Kredit di NTT, Lihat Nasibnya
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa dan tidak lama lagi akan disidangkan.
"Masih kami pelajari," tambah Farriman.
Proses hukum terhadap ketiga oknum anggota Polsek Mulyorejo ini terus berjalan.
Pekan lalu, jaksa juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tiga oknum polisi nyabu dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga oknum polisi ini disangka dengan pasal pengguna narkoba.
Yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, tiga oknum ini dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan bersama para tersangka.
Selain dipidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik.
Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim. Jika dinyatakan terbukti bersalah, sanksi terberat mereka bisa dipecat secara tidak hormat.