Virus Corona di Surabaya

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Berencana Lakukan Monitoring Ketat di Pintu Masuk Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot wacanakan bakal ada monitoring ketat di pintu masuk Surabaya

Untuk diketahui, Perwali nomor 33 tahun 2020 yang baru dikeluarkan Pemkot, diantaranya mewajibkan seluruh pekerja luar kota yang keluar masuk Surabaya harus negatif Covid-19.

Bahkan, harus mengantongi surat keterangan rapid non reaktif maupun swab test dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Ketentuan itu termuat dalam pasal 12 poin 2 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja.

Ditinggal Pemilik Panen Kacang di Sawah, Rumah Warga Situbondo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Jutaan

Secara resmi, Perwali yang menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 telah disahkan pada 13 Juli kemarin.

"Terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya waitres, karyawan yang punya hubungan langsung dengan masyarakat," kata Irvan.

Berita Terkini