TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik KA Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Kondisi itu terjadi lantaran syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/20202).
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto.
• Cafe di Malang Tawarkan Sensasi Minum Kopi di Samping Rel Kereta Api
• KAI Daop 8 Gandeng Komunitas Pecinta Kereta Api, Kampanyekan New Normal di Stasiun Gubeng
• Central Station, Progam BHS Menghubungkan Kereta Api dengan Semua Sektor
"Mulai sejak jadwal keberangkatan Rabu kemarin (15/7/2020), syarat SIKM telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," kata Suprapto kepada TribunJatim.com di Kantor PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dan meski sudah tak perlu pakai syarat SIKM, dikatakan Suprapto agar masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Ia juga mengatakan, dengan adanya kebijakan yang baru itu tentunya pihaknya berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.