TRIBUNJATIM.COM - Pejabat desa di Kecamatan Sidayu yang menyetubuhi anak SD ternyata sudah menikah siri.
Padahal usia pria beristri ini dengan korban terpaut jauh.
Dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pria berusia 55 tahun berinisial S itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.
Pihak dari orang tua bunga nama samaran siswi yang masih duduk di bangku SD itu juga sudah tahu sebelumnya.
Bahkan, istri dari Slamet juga demikian.
Apalagi rumah mereka bertetangga. Sedangkan bunga tinggal bersama neneknya di rumah.
• 2 Pemuda Gresik Awalnya Ngaku Tak Takut Corona, Saat Dihukum Masuk Ambulans, Ketahuan Aslinya
"Usia Moden ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata dia.
Bahkan mereka juga sering berboncengan sepeda motor.
Layaknya anak dengan orang tua.
Diketahui, Slamet sudah mendatangi rumah keluarga Bunga dan rumah ayah Bunga di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga siswi SD itu ada yang tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Saat S yang berusia 55 tahun berprofesi sebagai moden ini melamar bunga ke rumah keluarga Bunga. Paman dari Bunga yang tinggal di Ujungpangkah ternyata tidak terima dan melapor ke Polres Gresik.
"Saat ini yang perempuan sudah diungsikan setelah laporan itu. Anaknya sudah tidak disini," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
S melamar dua kali kepada keluarga korban.
S sendiri diketahui adalah pria beristri yang memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu. Cucu dari S ini adalah teman dari Bunga yang sama-sama masih duduk di bangku SD. (wil)