Pak Modin di Gresik Nikahi Siswi SD Beda Usia 43 Tahun, Pembina SCCC Soroti: Ada Upaya Bujuk Rayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pernikahan pak modin di Gresik dengan siswi SD beda usia 43 tahun

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pak modin di Gresik nikahi siswi SD beda 43 tahun menuai kontroversi.

Pembina Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci pun angkat suara mengenai hal ini. 

Menurutnya, padahal sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai UU perkawinan yang mewajibkan calon pengantin harus di atas usia 19 tahun. 

Nenek 78 Tahun Ini Digugat 4 Putrinya Soal Harta Warisan, Darmina: Hati Kecil Berkata Mereka Durhaka

"Melanggar undang-undang itu pasti. Pertama karena anak-anak mereka belum bisa mengambil keputusan sendiri. Belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/7/2020). 

Oleh sebabnya, anak-anak belum mempunyai kemampuan untuk menentukan pilihan. Dan peran orang tua sangat penting. 

Namun, ironisnya kejadian yang viral di Gresik ini korban Bunga (nama samaran) bernasib sebatang kara. 

Pernikahan Kakek Perjaka dan Gadis Cantik 20 Tahun, Mas Kawin Nyaris Rp 10 M, Lihat Tingkah di Pesta

Richard Kyle dan Jessica Iskandar Saling Unfollow Akun IG, Kakak Jedar: Parasit Sangat Berbahaya

"Secara prosedur hukum negaranya sudah tidak terpenuhi. Apalagi sirih. Dalam sudut pandang perlindungan anak berarti ini ada upaya bujuk rayu," lanjutnya. 

Hal ini tertuang dalam UU Perlindungan Anak Pasal 82 unsur bujuk rayu dan mengambil manfaat dalam ketidaktahuan anak-anak dalam hal untuk berhubungan seksual. 

"Ini bisa dijadikan oleh polisi untuk menghukum si pelaku," terang Edward. 

Sultan dari Jember Pembeli Rumah Mewah Anang-Ashanty Rp 35 M Mengaku Pengusaha Tambang Papua

Oleh karenanya, modin juga harus bersinggungan dengan Pengadilan Agama dan harus ada izin.

Apabila prosedur ini tidak terpenuhi berarti ada pelanggaran hukum. 

"Sebab, anak adalah tanggung jawab bersama. Siapapun anaknya. Dan berhubungan seksual dengan anak itu merupakan tindak pidana," pungkasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini