Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan atau independen di Pilwali Blitar 2020, Senin (20/7/2020).
Hasil rekapitulasi tahap pertama di tingkat KPU Kota Blitar, ketiga bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU sebanyak 11.355 dukungan untuk bisa maju di Pilwali Blitar 2020.
Berdasarkan rekapitulasi, ketiga bakal pasangan calon perseorangan, masing-masing Sumari-Edi Widodo mengumpulkan 1.987 dukungan, Purnawan Buchori-Indri Kuswati mengumpulkan 5.883 dukungan, dan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono mengumpulkan 5.469 dukungan.
"Tapi, hari ini, kami belum bisa menentukan mereka bisa mendaftar di Pilwali Blitar apa tidak, karena masih ada proses perbaikan untuk memenuhi syarat minimal dukungan. Kalau mengacu angka dari hasil rekapitulasi tahap awal ini, ketiganya tidak memenuhi syarat minimal dukungan maju di Pilwali Blitar 2020," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam.
Umam mengatakan, proses perbaikan data dukungan calon perseorangan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi di tingkat KPU pada 22 Juli 2020.
• Ikut Pantau Kesiapan Tahapan Pilkada di Daerah, Komisi A DPRD Jawa Timur Kunjungi KPU Kota Blitar
• Petugas Kembali Gelar Razia Masker di Kota Blitar, Pelanggar Disuruh Bersih-bersih Alun-alun
Proses perbaikan dilakukan seperti awal, yaitu, calon perseorangan mengumpulkan data dukungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
"Hanya saja, di proses perbaikan, data dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan syarat minimal dukungan. Kalau kurangnya 5.000 dukungan berarti yang dikumpulkan harus 10.000 dukungan, dua kali lipatnya," ujarnya.
Dikatakannya, waktu perbaikan data dukungan calon perseorangan lebih singkat dibandingkan tahap pertama.
Waktu pengumpulan data dukungan perbaikan hanya lima sampai delapan hari.
• Pilwali Blitar 2020 Mundur, KPU Kota Blitar Dapat Tambahan 543 Data Pemilih Pemula
• UPDATE CORONA di Kota Blitar Jumat 17 Juli 2020, Tambah Lima Kasus Positif Baru, Termasuk Satu ASN
Sedang untuk proses verifikasi faktual data dukungan, waktunya sekitar sembilan hari. Verifikasi faktual dukungan di tahap perbaikan juga berbeda dengan sebelumnya.
Verifikasi faktual data dukungan di tahap perbaikan tidak dilakukan dengan cara terjun ke rumah warga.
"Pada tahap perbaikan, proses verifikasi faktual data dukungan dengan cara mengumpulkan warga pendukung, petugas tidak datang ke rumah warga. Waktunya juga lebih pendek dibanding tahap awal," katanya.
• Kuatkan Pendidikan Pemilih, KPU Kota Blitar Bentuk Sekolah Demokrasi di Universitas Islam Balitar
Menurut Umam, jika dalam proses perbaikan tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, maka para calon perseorangan dipastikan tidak bisa ikut mendaftar di Pilwali Blitar 2020.
"Kalau tetap tidak bisa memenuhi syarat minimal dukungan, mereka tidak bisa ikut daftar di Pilwali Blitar 2020," ujarnya.
Editor: Dwi Prastika