ASN Sampang Tipu Wanita Loloskan CPNS, Minta Uang Rp 32 Juta, Endingnya Tak Berkutik Dicokok Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Sampang (masker coklat), pelaku penipuan bisa loloskan CPNS digiring ke Mapolres Sampang, Madura, Selasa (21/7/2020).

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Selasa (21/7/2020).

Pasalnya, pria bernama AG (50) asal Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang, Sampang melakukan penipuan dengan menjanjikan korban menjadi PNS dalam kesempatan rekrutmen CPNS 2019.

Kala itu, pada 31 Januari 2019 korban bernama Agustika Indah Iriani (45) meminta bantuan terhadap pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai salah satu pegawai Sukarelawan (Sukwan) di Disperdagprin.

Cara Bawaslu Pastikan Pilkada Pasuruan Maksimal Meski Pandemi, Rapid Test hingga Distribusi APD

Pelaku menerima permintaan tolong itu dengan biaya Rp 2 juta sebagai biaya masuk sehingga, mengajak bertemu di Pelabuhan Tanglok Kecamatan Sampang.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku mengiming-imingi korban untuk memasukkan anaknya ke PNS di dinas terkait dengan sedikit tambahan biaya sebesar Rp 1 juta untuk biaya koordinasi dengan pegawai lainnya.

"Pelaku tidak hanya satu kali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban, tapi berkali-kali hingga mencapai total Rp 32 juta," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang.

Bocor Penampilan Syahrini saat Diwisuda, Terekspos Wajah Polos Istri Reino, Foto Dibongkar Fans

Saat Hotman Berani Goda Istri Jenderal TNI, KSAD Andika Geli, Hotman: Gua Gini Banyak Cewek Mau

Ia mengatakan, pelaku meminta uang melalui non tunai atau lewat rekening namun, hingga saat ini anak dari korban tidak kunjung menjadi PNS alias tertipu.

"Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," ucapnya.

Sementara, pelaku diamankan secara paksa pada 7 Juli 2020 setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil oleh tim penyidik Polres Sampang.

Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Tantribum, Target Disahkan 27 Juli

Sehingga di lakukan penjemputan secara paksa yang pada saat itu pelaku berada di musholla Jalan Trunojoyo, Sampang pasca sholat dzuhur, tepatnya pukul 12.00 WIB.

"Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun," tegas AKP Riki Donaire Piliang.

Penulis: Hanggara Syahputra

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini