Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cirus Corona di Jawa Timur

Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Tantribum, Target Disahkan 27 Juli

Pembatasan kegiatan masyarakat bakal masuk dalam Perda Tantribum, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa target sahkan 27 Juli mendatang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Hefty Suud
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Sidang Paripurna terkait perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di DPRD Provinsi Jatim, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Termasuk dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ) seperti saat ini.

Kasus Penanganan Pecepatan Covid-19 di Situbondo, Anggaran Dikelola BPBD Tersisa Rp 300 Juta

Daftar 29 Pemain yang Dipanggil TC Timnas Indonesia, Ada Egy Maulana Vikri hingga Kushedya Hari Yudo

Dalam perubahan perda ini ditambahkan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Y

Yang nantinya akan menjadi landasan aturan dalam kaitannya menjaga ketertiban, ketentraman dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur.

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama sama. Ada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda itu satpol pp,” kata Khofifah dalam wawancara usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Selasa (21/7/2020).

Viral Aksi Drifting & Balap Liar Mobil di Blitar, Pengemudi Pelajar SMA Diciduk Polisi, Lihat Ending

Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sidoarjo Tertinggi di Jawa Timur

Tapi, ia melanjutkan, dalam hal untuk membangun ketertiban dan ketentraman umum dan pelindungan masyarakat, maka juga harus menyatukan kekuatan TNI Polri.

Pasalnya mereka jajaran TNI dan Polri sama sama memiliki tugas untuk bisa menjaga ketertiban masyarakat ketentraman masyarakat keamanan masyarakat.

“Nah di Perda 1 2019 ini ada kaitan yang mengatur tentang keramaian, tambang, lingkungan hidup, ini mengatur banyak hal. Dan ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.

Pada Posisi pembatasan kegiatan masyarakat, yang dimaksud maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

“Lalu kemudian ada penegakan hukum di dalamnya ada pendisiplinan di dalamnya, maka butuh tim pendisiplinan ini siapa saja. Akademisi penting untuk ajak masyarakah dispilin, tokoh agama, tokoh pemuda, itu penting untuk menjadi kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan,” terang Khofifah.

Perda inisiatif dari DPRD ini masih akan dibahas melalui pandus. Proses pembahasan akan dilakukan termasuk melalui studi banding.

Targetnya perda ini akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang.

Penulis: Fatimatuz Zahroh

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved