Demo Mahasiswa Lamongan Tolak Raperda RTRW Berakhir Ricuh, Saling Dorong dengan Aparat

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi saling dorong antara mahasiswa dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPRD Lamongan, Kamis (23/7/2020)

Kemudian dari kawasan- kawasan rawan bencana kekeringan yang juga tidak memasukan kawasan-kawasan yang memiliki historis berpotensi rawan bencana kekeringan.

Keempat, lanjutnya, data yang dimuat dalam lampiran Raperda RTRW tidak mencantumkan tahapan- tahapan dan target yang akan dicapai, tentu hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap pembangunan akibat ketidakjelasan data yang dimuat.

Lebih lanjut, kata Syamsudin, selain Raperda RTRW, Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) dimana RIPI merupakan hasil Turunan dari Raperda RTRW juga dinilai kurang teliti dalam penyusunanya yang dibuktikan dengan adanya data copy paste dan belum diedit dari data Kabupaten Sukoharjo.

"Yang paling tidak rasional adalah ketika naskah akademik yang kami terima tidak lebih hanya 30 lembar, kami anggap ini tidak serius," ungkapnya.

Mahasiswa menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Lamongan yang masih menerima dan membahas Raperda RTRW 2020-2040 yang terbukti cacat hukum dan memuat data tidak valid yang apabila dipaksakan untuk melanjutkan pemrosesan hanya akan menjadi petaka pembangunan bagi Kabupaten Lamongan selama 20 Tahun kedepan .

"Cabut 3 Raperda yang bermasalah (RTRW, RIPI, RDTR BWP paciran). Jangan biarkan lahan produktif menyempit, gagalnya penataan wilayah daerah, jangan biarkan Lamongan jadi lumbung racun," katanya. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Berita Terkini