Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah.
Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
• Kasus Covid-19 di 9 Kelurahan Ini Terendah se-Surabaya, Romokalisari Hijau Sejak Awal Pandemi
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.