Disewa untuk Sembuhkan Nyeri Perut, Tukang Pijat Ini Malah Rudapaksa Pelanggannya: Ada Suara Aneh

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Taufiqur Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah.

Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

Kasus Covid-19 di 9 Kelurahan Ini Terendah se-Surabaya, Romokalisari Hijau Sejak Awal Pandemi

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Berita Terkini