Inilah Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Pemakzulan Dirinya Oleh DPRD Jember

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember Faida Saat akan menjalankan tugas

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida akan mengambil sikap terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan atau memakzulkan dirinya dari jabatan bupati.

Kepada Surya, Bupati Faida mengatakan, dirinya akan merespon jika nantinya DPRD Jember mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Kami tunggu, apa dewan melaksanakan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respon kami," ujar Faida melalui pesan percakapan kepada Surya, Kamis (23/7/2020).

Jawaban ini dilontarkan Faida ketika ditanya sikapnya apakah akan menempuh jalur hukum pasca keputusan politik DPRD Jember melalui HMP ditetapkan, Rabu (22/7/2020) kemarin.

Berdasarkan peraturan tata negara, bupati jika tidak sepakat dengan keputusan HMP, bisa melakukan langkah-langkah, antara lain gugatan hukum. Gugatan hukum tersebut bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alami Obesitas, Perawat RS Universitas Airlangga Asal Pasuruan Meninggal Saat Terpapar Covid-19

DPRD Jember Secara Politis Memakzulkan Bupati Jember

Ayah di Tulungagung Tewas Diduga Dibunuh Anak Sendiri, Kepala Desa: Keduanya Alami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, ada seorang warga Kabupaten Jember yang menilai Hak Angket DPRD Jember tidak sesuai prosedur. Karenanya, dia menggugat pemakaian Hak Angket tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Namun gugatan warga negara itu ditolak oleh PN Jember, karena dinilai tidak memiliki wewenang menyidangkan perkara tersebut. Gugatan itu seharusnya diperkarakan melalui PTUN.

Lebih lanjut, Faida mengatakan, dirinya saat ini tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Jember, terutama di masa pandemi Covid-19.

"Saat ini tetap menjalankan tugas, dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid," imbuh Bupati Faida.

Seperti diberitakan, DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember Faida dari jabatan bupati. Keputusan tersebut diambil melalui pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar di rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan. Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Berita Terkini