Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Jember Secara Politis Memakzulkan Bupati Jember

DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember. Kesepakatan menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Rabu (22/7/2020) mulai pukul 11.00 Wib, DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'. Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 Wib.

Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.

Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan. Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan. Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang, jika Bupati Faida mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember. Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.

Pemancing Temukan Mayat Tubuhnya Penuh Tatto di Sungai Brantas Kota Kediri

DPRD Sepakat Berhentikan Bupati Jember Faida, Pendapat Bakal Dilanjutkan ke Mahkamah Agung

Kapolda Jatim Bagikan Obat Herbal Ini, Diklaim Mampu Sembuhkan Gejala Ringan Pasien Covid-19

Alasan yang dipakai bupati Jember itu adalah situasi saat ini masih masa pandemi, dan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jember.

Faida juga mengatakan berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah. Kecamatan Sumbersari merupakan lokasi gedung DPRD Jember.

Alasan ketiga adalah mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Surat dari bupati Jember tersebut disampaikan oleh Halim kepada anggota dewan peserta sidang. Halim juga menuturkan, ketua DPRD Jember sudah membalas surat tersebut, dan menegaskan jika pelaksanaan rapat paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian pada Selasa (21/7/2020) malam, bupati Jember kembali mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember. Surat itu menegaskan isi surat sebelumnya yang tetap meminta untuk menghadiri rapat paripurna tersebut secara daring. Dalam surat kedua, ada lima alasan yang disampaikan Faida kenapa rapat paripurna bisa dilakukan secara daring.

Alasan yang disampaikan selain untuk karena di masa pandemi, juga ada alasan dalam situasi tidak normal bupati bisa memberikan pendapatnya di rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat secara daring. Alasan lain, kehadiran bupati secara langsung dikhawatirkan akan membuat masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak penggunaan HMP, akan datang menyampaikan aspirasi ke gedung dewan. Sementara, berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, masih dalam surat tersebut, masih dilarang oleh Gugus Tugas/Satgas Penanganan Covid-19.

"Jadi saya tawarkan kepada peserta sidang, apakah permintaan bupati untuk hadir melalui video conference bisa diterima?," tanya Halim kepada peserta sidang.

Anggota dewan Jember yang hadir di rapat paripurna itu kompak menolak keinginan bupati Jember tersebut. Akhirnya perlengkapan dan saluran video conference yang sudah disiapkan oleh staf DPRD Jember dinonaktifkan.

Rapat paripurna dilanjutkan tanpa kehadiran bupati. Paripurna pun dimulai dengan pembacaan usulan HMP. Ada tujuh orang pembaca usulan yang tertuang dalam 120 halaman tersebut.

Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi. Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved