Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.
Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutnya si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran.
Kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.
Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud