Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli aparat gabungan membubarkan kerumunan orang di sejumlah warung Kota Kediri, Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Tindakan tegas pembubaran dilakukan petugas karena pengelola warung telah melanggar batas waktu ketentuan jam malam, serta tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Sesuai ketentuan Perwali No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Namun pemilik warung masih membuka usaha sampai dini hari.
Dijelaskan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, pengunjung warung yang dibubarkan petugas di antaranya, warung di seberang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Brantas, Warung Makan Kepanjen, Angkringan Bence, serta Cafe Kartolo.
Pembubaran dilakukan karena pengelolanya membuka usaha melampaui batas waktu ketentuan jam malam.
• Di Tengah Pandemi, Ritual Sakral Manusuk Sima dalam Hari Jadi Kota Kediri ke-1141 Digelar Virtual
• Mengenal Nico, Perajin Barongan Asal Tulungagung yang Merintis Usaha Sejak SMP
Saat membubarkan, petugas juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3 protokol kesehatan plus.
Petugas juga memberikan masker gratis dalam rangka Gerakan Pakai 1.000 Masker kepada pengunjung yang tidak pakai masker atau maskernya rusak.
Sementara di Cafe Kartolo yang ramai dan pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas melaksanakan penindakan berupa pengamanan KTP dari pengelolanya.
"Petugas juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi Perwali No 16 tahun 2020 dan menerapkan 3 protokol kesehatan plus," jelasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Polres Kediri Manfaatkan Operasi Patuh Semeru untuk Tekan Sebaran Covid-19, Tilang 20 Persen
• DPRD Kota Blitar Tetapkan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019