Virus Corona di Sidoarjo

Lewat Sipraja, Layanan KTP, KK hingga IMB di Sidoarjo Bisa Cetak Sendiri, Begini Caranya!

Penulis: M Taufik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Bina Kewilayahan Setda Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi, saat memberikan materi sosialisasi kepada para perangkat desa/kelurahan di Sidoarjo, 2020.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Layanan pemerintahan di Sidoarjo semakin mudah.

Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan sebagainya, bisa cetak mandiri alias cetak sendiri.

Terhitung ada 22 layanan perizinan dan pelayanan di desa atau kecamatan yang mendapat kemudahan. Programnya bernama layanan online cetak mandiri.

Caranya, pemohon mengurus melalui aplikasi online Sipraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) yang bisa diunduh di Google Play Store. Kemudian, dicetak secara mandiri.

Dari 22 layanan tersebut dibagi tiga tipe, pertama adalah tipe layanan A , di antaranya surat keterangan lahir, surat kematian, surat keterangan (SK) tidak mampu dari desa, SK biodata penduduk, SK umum dari desa dan SK domisili usaha.

Sedangkan untuk layanan cetak mandiri tipe B, di antaranya surat pengantar SKCK, surat pengantar KTP, surat pengantar KK, surat keterangan pindah, surat keterangan umum kecamatan (untuk rumah sakit, untuk keringanan PLN, untuk dinas sosial, dan untuk keringanan biaya pendidikan), SKTM kecamatan.

Gerindra Sidoarjo Bakal Mengamankan dan Memenangkan Bambang Haryo Soekartono (BHS)

Forum PAC PKB Sidoarjo Desak DPP Usung Kader Internal untuk Pilkada Sidoarjo 2020, 4 Nama Potensial

Dan yang terakhir layanan cetak mandiri tipe C meliputi surat izin usaha mikro kecil, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 200 m2, IMB di atas 200 m2 atau dua lantai maksimal 400 m2 kartu AK1, IUMK baru, IUMK perpanjangan, IUMK perubahan dan TDU Mikro, kartu pencari kerja.

Layanan cetak mandiri Sipraja mulai efektif berjalan pada Senin (27/7/2020) serentak di 18 kecamatan serta desa/kelurahan.

"Untuk mendapatkan aplikasi layanan Sipraja, masyarakat bisa langsung mengunduh melalui Google Play Store android," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sidoarjo, Imam Mukri Afandy.

Selain bisa mengurus secara online, masyarakat bisa mencetak sendiri surat yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh camat maupun kepala desa/lurah.

Jam Malam dan Penertiban di Sidoarjo Tetap Dijalankan, Tunggu Petunjuk Gugus Tugas

Beberapa Bulan Menganggur, Wanita Penyandang Disabilitas Sidoarjo Bahagia Dapat Orderan Buat APD

Sementara itu, keunggulan lainnya masyarakat bisa mentracking atau memantau langsung secara online proses pengajuan suratnya.

"Setelah itu pemohon akan menerima notifikasi yang dikirim ke pemohon berupa sms masking Sipraja dan email Sipraja. Selanjutnya masyarakat tinggal mencetak mandiri di rumahnya,” ujar Kasi Bina Kewilayahan Setda Kabupaten Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi, saat memberikan materi sosialisasi kepada para perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo.

Diharapkan, layanan cetak mandiri yang dikeluarkan Pemkab Sidoarjo bisa mengurangi kerumunan massa di kantor layanan kecamatan maupun di desa/kelurahan.

Layanan cetak mandiri Sipraja dinilai sangat membantu warga Sidoarjo dalam mengurus izin dan surat kependudukan di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Nur Ahmad Syaifuddin Tetap Kekeh Gandeng Mimik Idayana di Pilkada Sidoarjo 2020: ini Ikhtiar Saya

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Untuk memudahkan dalam mengurus perizinan dan surat-surat kependudukan di Sidoarjo.

“Pemkab Sidoarjo terus berinovasi terutama dalam pelayanan publik, melalui aplikasi Sipraja Kabupaten Sidoarjo berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efesien," kata Nur Ahmad Syaifuddin.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini