Nasib Miris Dukun 2 Istri Janji Hasilkan Uang Rp 7 T dari 'Ratu', Ritual Tak Masuk Akal: Ada Tumbal

Penulis: Ignatia
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi praktik perdukunan

Polisi menduga, jumlah korban bisa bertambah. Karena sejauh ini yang melaporkan diri ke polisi hanya empat orang.

"Bisa jadi bertambah," terang Agus.

Padepokan Pencak Silat Pamor Dukung Penuh Achmad Fauzi-Dewi Khalifah di Pilkada Sumenep: Merakyat

Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Agus.

Artikel di atas telah tayang di TribunMadura.com dalam judul Rayuan Manis Dukun Palsu di Malang Janjikan Kekayaan, Ritual di Makam, Motor Jadi Tumbal Persembahan

Berita Terkini