Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, M Nur Rokib, merespon rekomendasi Bawaslu Tuban dengan melakukan coklit ulang.
Sedangkan untuk petugas coklit tidak dilakukan pergantian, karena untuk yang joki murni ketidaktahuan. Seperti di Kecamatan Jenu, dimana petugas coklit diwakilkan oleh suaminya.
"Niatnya bantu istrinya, itu karena ketidaktahuan tugasnya. Petugas tidak diganti, tetapi dilakukan coklit ulang," pungkas komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati