“Untuk jelasnya dalam Perma dapat dilihat Lampiran Perma tentang Tahap III - Pasal 12 tentang Memilih Rentang Penjatuhan Pidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, Perma itu disusun hampir dua tahun oleh kelompok kerja (Pokja) Mahkamah Agung dengan Tim Peneliti MaPPI-FHUI sesuai Keputusan Ketua MA No 189/KMA/SK/IX/2018.
Pokja MA dan Tim MaPPI telah berdiskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M dan Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi