Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Audiensi antara perwakilan massa aksi yang menolak Perwali 33 tahun 2020 bersama Pemkot Surabaya berjalan alot, Senin (3/8/2020).
Sebab, dalam rapat yang digelar di Dapur Umum Balai Kota Surabaya itu belum membuahkan kesepakatan.
Massa dari pekerja tempat hiburan malam itu menolak pembatasan jam malam, sehingga tempat mereka bekerja bisa langsung dibuka seusai aksi damai tersebut.
• Melly Goeslaw dan Anto Hoed Gelar Konser Virtual Argentium, Ajak 25 Artis untuk Nyanyikan 25 Lagu
• Heboh Obat Covid-19 Indonesia, Media Asing Sampai Sorot Soal Penelitian Palsu, Lihat Isi Beritanya
Sebab, selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ) mata pencaharian mereka mandek.
Sementara dari Pemkot Surabaya tetap mempertimbangkan faktor resiko Covid-19 jika tempat semacam itu dibuka sebelum ada kajian mendalam.
"RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka," kata Noerdin, perwakilan massa saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.
• Tolak Paham Radikalisme di Tulungagung, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD
• Lintasan Kereta Api Liar di Kecamatan Duduksampeyan Makan Korban, Langsung Dibongkar PT KAI Daop 8
Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab menurut mereka hingga saat ini belum ada klaster penularan di tempat hiburan malam.
Keluhan para pekerja hiburan yang terdampak memang disampaikan dalam rapat tersebut. Termasuk lantaran berapa bulan penghasilan mereka terpukul lantaran penutupan tempat kerja mereka.
Sebenarnya, massa ingin menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung agar mencabut Perwali 33 itu. Namun Risma tak dapat menemui lantaran disebut ada acara mendesak.
Sementara itu, Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aspirasi mereka akan ditampung untuk nantinya disampaikan langsung kepada Wali Kota Risma.
"Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota," kata Irvan.
Untuk membuka tempat hiburan malam memang harus ada revisi Perwali 33 tahun 2020. Namun, menurut Irvan proses itu tidak bisa langsung dilakukan, masih butuh kajian termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Dari perwakilan Pemkot Surabaya yang ikut rapat itu, juga ada Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Kepala Dinas Pariwisata Surabaya Antiek Sugiharti mengungkapkan, terkait ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali 33 tahun 2020 sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
"Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki resiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan," kata Antiek.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Heftys Suud