Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Agama Surabaya resmi menutup pelayanan sementara mulai hari ini, Rabu (5/8/2020).
Hal ini diketahui melalui postingan di media sosial Instagram.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Surabaya sempat membuka pelayanan kembali saat masa transisi new normal di Kota Surabaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur membenarkan soal penutupan layanan itu.
Dia mengatakan, penutupan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
"Jadi awalnya karena kami selalu dapat isu dan mohon maaf, masyarakat banyak yang berjubel ke sini. Lalu, kami berinisiatif rapid test mandiri. Dan hasilnya ada dua reaktif," terang Syakur, Rabu (5/8/2020).
• Ratusan Pekerja Seni Geruduk Balai Kota Surabaya, Tuntut Risma Cabut Perwali
• HUT RI ke-75, PT KAI Daop 8 Surabaya Berikan Potongan Harga Tiket Hingga 75 Persen
Sebelumnya, ada tujuh pegawai yang cuti karena sakit.
"Dan ada yang reaktif," imbuhnya.
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Surabaya langsung mengadakan tes swab yang dibantu oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
"Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan sementara ditutup. Dan kami menunggu hasil swab yang baru saja digelar. Untuk konsekuensinya, semisal ada yang positif maka kami akan ajukan ke Mahkamah Agung (MA)," lanjutnya.
• Rapid Test Pasca Idul Adha di Pengadilan Negeri Surabaya, Ada 9 Pegawai Reaktif, Diisolasi Mandiri
• Surabaya Bukan Zona Hijau, Kadinkes Ungkap Warna Hijau Tunjukan Indikator Penularan Covid-19
"Kami mohon maaf bila sifatnya mendadak, sebenarnya kami tetap ingin melayani. Namun, kami harus tetap mengedepankan protokol kesehatan," tambahnya.
Diketahui, Pengadilan Agama Surabaya menutup pelayanan seperti pendaftaran perkara, persidangan, pengambilan produk dan lainnya.
"Batas waktunya belum kami tentukan," pungkas Syakur.
Editor: Dwi Prastika