TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada pemandangan yang berbeda saat operasi patuh semeru 2020 yang dilakukan Sat Lantas Polres lamontgan, Jawa Timur pada hari ke 13, Selasa (4/8/2020).
Operasi selama 14 hari dan akan berakhir Rabu (5/8/2020) masih saja ditemukan pengendara yang melanggar.
Namun Sat Lantas Polres Lamongan Jawa tidak hanya memberi sanksi bagi pelanggar l, berupa tilang.
Pada H-1 berakhirnya operasi patuh semeru, Sat Lantas juga mengapresiasi bagi pengguna jalan yang patuh dengan aturan lalu lintas, dengan beragam pelanggarannya.
Beruntung, para pengendara yang taat aturan Lalin, langsung mendapat souvenir dan sembako.
"Kami menghargai dan bangga kepada para pengendara yang mentaati peraturan lalu lintas, " kata Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro kepada Surya.co.id, Selasa (4/8/2020).
Danu mengaku bangga terhadap para pengguna jalan yang mentaati peraturan lalu lintas. Apa yang diberikan kepada para pengendara yang taat aturan lalu lintas sebagai hal yang wajar.
• Pergoki Suami Selingkuh, Diam-diam Istri Balas Dendam, Harta & Aset Selamat, Kini Cari Kebahagiaan
• 11 Foto Wanita Tak Berbusana Jadi Hasil Penipuan Sopir Angkot Ngaku HRD, 7 Korban Sudah Dinodai
• Kisah Kebaikan Crazy Rich, Monica Soraya Rawat 6 Bayi Terlantar, Tom Liwafa Bagi Sembako Berisi Uang
Bagi Dani, apresiasi yang diwujudkan dengan pemberian souvenir dan sembako diharapkan bisa menjadi sembrani bagi pengguna kendaraan lainnya untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Jangan dinilai berapa barang yang kami berikan, tapi apa yang kita lakukan itu benar - benar sebagai bentuk penghargaan kami kepada masyarakat, " kata AKP Danu Anindito Kuncoro Putro.
AKP Danu Anindito Kuncoro Putro mengakui, masih saja ada beragam pelanggaran yang ditemukan saat operasi patuh semeru berlangsung sejak 23 Juli hingga 4 Agustus sore tadi.
Operasi patuh semeru tadi dipusatkan di simpang empat Family dan Toko Gresik. Para pengguna jalan yang mendapat keberuntungan berupa souvenir dan sembako mengaku salut dengan inovasi yang dilakukan Sat Lantas Polres Lamongan.
Apresaisi serupa dengan bentuk lain mereka harapkan akan terus berlaku.
"Seneng, yang patuh dapat hadiah. Dan yang melanggar dapat sanksi tilang, " ungkap Sakroni, salah seorang pengguna kendaraan yang beruntung kepada TribunJatim.com
.
Bahkan, ia menilai sepanjang sejarah, baru kali ini pengendara motor atau mobil yang patuh mendapat apresiasi kontan, berupa sembako dan juga souvenir.
Sementara itu, Danu menambahkan, operasi patuh semeru 2020 menitik beratkan pada 9 prioritas pelanggaran.
Diantaranya, pemakaian helm SNI, sabuk pengaman, mengemudi dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan berkendara, melawan arus, dibawah umur dilarang mengendarai sepeda motor, menggunakan HP saat berkendara, kendaraan standart, larangan penggunakan rotator pada kendaraan pribadi, kepatuhan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Mari bersama stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan demi kemanusiaan, " pungkas Danu. (Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)