Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penipuan paket travelling Meylianna saat jalani sidang secara online di PN Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Diketahui kasus ini membuat saksi korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 6,4 juta, terdakwa dilaporkan saksi korban Abdul ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada (2/2/2020) lalu di alamat rumahnya tersebut. 

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud


Berita Terkini