Dia menuturkan, data yang disetorkan pada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," ujar Utoh.
Pemerintah akan tetap memverivikasi data para penerima BLT sendiri, walaupun pendataan dilakukan oleh BP Jamsostek.
Hal ini ditujukan supaya bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," terang dia.
Utoh memberikan penjlasan, pihaknya berharap selama proses pendataan tersebut, pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang dapat menerima BLT.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Utoh.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ini pun ikut meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat.
Yakni tentang syarat penerima bantuan harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
Dia pun tidak membenarkan tindakan tersebut.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cek Via SMS Apakah Nama Kamu Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Syarat Penerima BLT RP 600 Ribu