Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT KAI telah mengoperasikan kembali beberapa KA reguler yang sempat dibatalkan perjalanannya.
Operasional kereta tersebut mengantisipasi libur Tahun Baru Islam 1442 H dan cuti bersama 20-23 Agustus 2020.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, KA reguler yang sudah kembali beroperasi melewati dan berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun itu di antaranya KA Bima, KA Turangga, KA Pasundan, KA Sritanjung, KA Kahuripan, KA Matarmaja, KA Wijayakusuma, KA Mutiara Selatan, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Malabar, dan KA Gajayana relasi Malang–Gambir PP yang akan beroperasi selama long weekend 20-23 Agustus.
“Kembali beroperasinya 24 perjalanan KA reguler ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian saat libur panjang pergantian tahun baru Islam,” ungkap Ixfan Hendriwintoko, Rabu (19/8/2020).
Total masih tersedia 14.238 tempat duduk ke berbagai jurusan untuk tanggal 20-23 Agustus dari 24 perjalanan KA yang beroperasi melewati Daop 7.
• Asyik Pesta Miras di GOR Jayabaya, Tiga Remaja Kota Kediri Tak Sadar Dihampiri Mobil Patroli Petugas
• Jika Ketahuan Tidak Pakai Masker, Anggota Polres Kediri Kota Bakal Dihukum Kerja Sosial
Pada libur panjang tanggal 14-17 Agustus, selama 4 hari, pelanggan KA jarak jauh yang naik dari wilayah Daop 7 Madiun sejumlah 3.194.
Tingginya minat pelanggan menggunakan kereta api tidak terlepas karena adanya fasilitas rapid test virus Corona ( Covid-19 ) dengan harga terjangkau yang tersedia di stasiun.
Karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir, pelanggan yang akan naik kereta api, tetap diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
• Seusai Upacara, Wali Kota Kediri Kunjungi Rumah Veteran Hendrik Adolf Leonard Unwaru
• Tukarkan Maskermu, Cara Polisi di Kota Blitar Mengedukasi Masyarakat Jaga Kebersihan Masker
Pelanggan juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI.
Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi.
Pelanggan juga wajib menerapkan 3M selama berada di area stasiun maupun di atas kereta api, yaitu memakai masker, sering mencuci tangan (dengan hand sanitizer maupun sabun dan air mengalir), dan menjaga jarak.
Editor: Dwi Prastika
• Rumah Bupati Kediri Diteror Orang Tak Dikenal, Sang Suami Angkat Bicara Atas Kejadian yang Terjadi
• Kebakaran Rumah Kios di Ponorogo, Uang Rp 50 Juta Ikut Dilalap Si Jago Merah