Syarat utama masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut harus mendaftarkan dulu melalui aplikasi Pintar milik Bank Indonesia di website https://pintar.bi.go.id.
Masyarakat harus berkewarganegaraan Indonesia dan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah melakukan pemesanan di aplikasi Pintar, langkah selanjutnya masyarakat tinggal menunggu jadwal penukaran uang yang telah tertera dalam bukti pemesanan.
Baru setelah itu, masyarakat tinggal mendatangi kantor Bank Indonesia berdasarkan waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
Berkas yang dibawa meliputi bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan membawa KTP asli.