Menurutnya, ia sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.
"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," dalihnya.
Meski berdalih, Bahruddin tetap haru mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Ia dijerat pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentabg Perlindungan anak.