TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600 ribu bagi pegawai swasta besok akan cair, 25 Agustus 2020.
Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Gaji subsidi dari pemerintah tersebut hanya akan diberikan pemerintah kepada karyawan swasta yang terdampak Covid-19.
• 4 Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Tahap Pertama Sudah Dicairkan, Langsung Masuk Rekening
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
• BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Ini Cara Mudah Cek Namamu Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.