Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Ngotot Tak Pernah Menerima Uang dari Anak Buahnya

Penulis: M Taufik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/8/2020).

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tetap ngotot tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya. Dia juga berulang kali mengaku tidak pernah menerima uang dari anak buahnya atau dari kontraktor.

Pernyataan itu disampaikan beberapa kali saat Saiful Ilah menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/8/2020).

Kali ini dia jadi saksi untuk tiga anak buahnya, Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji, Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih alias Naning, dan Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto.

"Saya tidak pernah curhat sedang butuh banyak uang ke mereka. Saya tidak pernah meminta-minta uang, dan saya juga tidak pernah menerima itu," ujar Saiful Ilah dalam sidang.

Ketika dinyata jaksa tentang pernyataan Naning yang mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta ke rumah dinas dan menaruhnya di meja, Saiful juga menampiknya.

Rizky Billar Tak Cocok Nikahi Lesty Kata Pakar Ekspresi, Sebut Petakilan: Bilang Anjay Kayak Gitu

Fakta 5 Napi di Lapas Mojokerto Positif Corona, Ditaruh di Ruangan Karantina, Tiadakan Jam Kunjungan

Heboh Video Legenda Tinju Mike Tyson sedang Khusyuk Salat Berjamaah, Warganet Soroti Pakaian Imam

"Tidak tahu saya. Kapan ditaruh di meja itu. Yang pasti saya tidak menerima itu," jawabnya.

Demikian halnya saat ditanya terkait pernyataan Sangaji yang pernah menyerahkan uang Rp 200 juta dan Rp 50 juta, Saiful juga membantahnya.

Hanya diakui memang Sangaji ke rumah dinas hendak menyumbang untuk Deltras. Membawa uang Rp 50 juta.

"Tapi saya tidak terima itu. Saya suruh langsung menyerahkan ke pengurus Deltras," akunya.

Demikian halnya terkait Judi Tetra yang diperintahkan membantu memuluskan pemenangan proyek untuk Ibnu Gofur. Saiful mengaku hanya meneruskan permintaan dari Ibnu Gofur, kontraktor yang diakuinya sebagai teman lama tersebut.

Beberapa kali jaksa KPK membuka rekaman percakapan Saiful Ilah dengan Gofur, dan percakapan lain. Saiful Ilah tetap ngotot dengan keterangannya tersebut.

Sangaji saat diberi kesempatan ngomong, juga tetap dengan pernyataannya bahwa dia telah menyerahkan uang ratusan juta ke Saiful Ilah. Demikian halnya Naning, juga tetap keukeh dengan pengakuannya memberikan uang Rp 200 juta ke Saiful Ilah.

"Yang kami sampaikan adalah fakta, jadi kami tetap dengan pernyataan itu. Bukan untuk fitnah atau menjatuhkan pak bupati, tapi memang itu faktanya," ujar Naning saat ditanya majelis hakim.

Dalam sidang, jaksa juga mengungkit pemberian Rp 350 juta oleh Ibnu Gofur kepada Saiful Ilah. Tapi lagi-lagi bupati dua periode itu mengaku tidak pernah minta dan tidak pernah menerima.

"Sore itu pak Gofur memang datang ke rumah dinas. Dia juga bilang bawa uang Rp 350 juta yang dititipkan ke Budiman (kabag protokol). Yang Rp 50 juta untuk nyaur utang ke saya terkait pembelian tiket umroh, dan Rp 300 juta katanya untuk saya karena dia sudah dapat tiga proyek. Tapi saya tolak dan saya tanya, kok banyak. Dia menyebut membantu, kemudian saya suruh serahkan langsung saja ke pengurus Deltras," kata Saiful panjang lebar.

"Dan saya tidak menerima uang itu, wong di Budiman. Melihat uangnya saja saya tidak. Kemudian ada petugas KPK datang melakukan penangkapan saat itu," sambung dia.

Dalam kasus suap ini, Saiful juga sejatinya menjadi terdakwa. Namun sidangnya terpisah karena berkasnya dibedakan dengan tiga terdakwa itu.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020. Uang itu dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka tertangkap petugas tim KPK pada 7 Januari 2020 lalu. Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sudah divonis duluan. (ufi/Tribunjatim.com)

Berita Terkini