TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak lima napi Lembaga Permasyarakatan Klas-IIB Mojokerto positif terpapar Virus Corona atau Covid-19.
Kelima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu adalah narapidana laki-laki yang terjerat kasus narkotika dan kasus 378 KUHP atau penipuan.
Mereka menjalani hukuman kurungan penjara lebih dari satu tahun di dalam Lapas Mojokerto.
"Lima warga binaan positif terpapar Covid-19 kini menjalani isolasi di ruangan khusus karantina di dalam Lapas yang lokasinya terpisah dari sel tahanan narapidana lainnya," ujar Kalapas Mojokerto, Wahyu Susetyo, Senin (24/8/2020).
• Narapidana Narkotika Surabaya Positif Covid-19, Punya Penyakit Bawaan Jantung Koroner dan Pneumonia
Wahyu mengatakan kelima narapidana itu sebelumnya menjalani Rapid Test di dalam Lapas Mojokerto yang hasilnya reaktif dan dilanjutkan tes Swab PCR. Mereka dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil tes Swab PCR pada Sabtu 22 Agustus 2020.
"Ada lima warga binaan yang positif Covid-19 yaitu empat narapidana kasus narkoba dan satu kasus penipuan yang usianya rata-rata sekitar dibawah 40 tahun," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Menurut dia, pihaknya menggunakan ruangan sel tahanan isolasi biasanya dipakai untuk menghukum narapidana yang melakukan pelanggaran kini dimanfaatkan sebagai tempat khusus karantina.
"Lima narapidana yang dinyatakan positif Covid-19 menempati satu ruangan khusus karantina tersebut," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Masih kata Wahyu, pihak Lapas akan berkoordinasi bersama Pemkot Mojokerto dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Tracing terhadap sejumlah narapidana diduga mempunyai riwayat kontak dengan warga binaan yang positif Covid-19.
Setidaknya, ada 45 narapidana akan menjalani Rapid Test lantaran pernah kontak erat dengan yang bersangkutan.
Ia masih menyelidiki dan belum dapat memastikan terkait penyebab lima narapidana itu positif terpapar Covid-19.
"Kami masih akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan mengenai penanganan lebih lanjut," paparnya kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah meniadakan jam besuk untuk keluarga narapidana guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Mojokerto.
"Kita sudah meniadakan jam jenguk saat Pandemi COVID-19 dan sebagai penggantinya keluarga narapidana dapat menitipkan di petugas Lapas," ucapnya.
Untuk diketahui bahwa kapasitas Lapas Klas-IIB Mojokerto sudah overload. Jumlah warga binaan kini mencapai sebanyak 642 narapidana yang melebihi kapasitas maksimum.
"Memang overload 100 persen yang seharusnya penghuni Lapas sebanyak 344 narapidana namun sekarang ada 642 orang," tandasnya. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)