Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 Untuk 3.802 Warga Terdampak Banjir di Prajurit Kulon 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RINGANKAN BEBAN MASYARAKAT: Banjir luapan sungai Avour selama lebih dari sepekan merendam permukiman yang tampak mulai surut di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Senin (9/12/2024) silam. Wali Kota Mojokerto Ning Ita, bebaskan pajak PBB-P2 untuk objek yang terdampak banjir di Prajurit Kulon.

Poin penting:

  • Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 bagi Warga Terdampak Banjir di Prajurit Kulon 
  • Tidak ada kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk tahun 2025
  • Kebijakan ini merupakan komitmen Pemkot Mojokerto dalam meringankan beban masyarakat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Pemkot Mojokerto membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Prajurit Kulon.

Total sebanyak 3.802 warga mendapat pembebasan pajak di wilayah terdampak banjir tersebut, dengan nilai setara Rp 960.046.728. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyebut, kebijakan pembebasan pajak bagi warga terdampak banjir merupakan komitmen, dan bentuk kehadiran Pemda dalam meringankan beban masyarakat di sektor pajak.

Tak hanya itu, Wali Kota periode kedua ini juga memastikan tidak ada kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2025. 

"Kami ingin memastikan beban masyarakat tidak semakin berat,  melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif hingga tanpa kenaikan NJOP 2025," kata Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tolak Naikkan PBB di Surabaya, Pilih Pinjam Dana untuk Tutup Defisit

Kebijakan pembebasan pajak ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

Termasuk, insentif pembayaran PBB-P2 sampai 40 persen selama tahun 2025. 

Ning Ita mengatakan, pembebasan pajak di daerah rawan banjir dapat meringankan beban masyarakat.

"Bencana banjir akhir tahun 2024 lalu berdampak terhadap warga terutama di Kecamatan Prajurit Kulon. Sehingga dengan adanya kebijakan ini adalah bentuk kepedulian kita, dengan harapan meringankan beban masyarakat," pungkas Walikota Mojokerto.

Baca juga: Berbeda dari Pati, Wali Kota Mojokerto Beri Diskon PBB hingga 40 Persen Sampai Akhir 2025

 

Berita Terkini