TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim Satgas yang dibentuk sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020 telah menempeli stiker peringatan tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Upaya itu telah dilakukan tim Satgas gabungan sewaktu melakukan kegiatan patroli ke sejumlah kafe di Kota Kediri, Selasa (25/8/2020) malam.
Beberapa usaha kafe yang ditempeli stiker peringatan di antaranya, Kafe Bobal Kediri di Jalan Hayam Wuruk.
Saat petugas tiba menemukan pengelola dan pengunjung tidak mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tidak menjaga jarak.
"Tindakan yang diambil petugas menempelkan Tanda Perhatian bahwa warung kopi tersebut telah diberikan peringatan pertama," jelas Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri.
• Cara Tak Biasa Polwan di Lamongan Kampanyekan Masker, Tukar Masker Lama Masyarakat dengan yang Baru
Tindakan yang sama juga dilakukan Satgas sewaktu mendatangi Angkringan Brawijaya di Jalan Brawijaya.
Petugas menemukan pengunjung tidak menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjaga jarak.
Tindakan yang sama juga dilakukan patroli Satgas terhadap Kafe Teras di Jl Brawijaya dan Kafe Cangkruan Kantor Pos Kota Kediri.
"Pengelola kafe tidak menaati protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak. Petugas telah menempelkan Tanda Perhatian dan memberikan peringatan pertama," jelasnya. (TRIBUNJATIM/Didik Mashudi)