TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi nekat Dwi Agus Wijaya (27) warga Keputran Panjunan III Surabaya, yang memeras korban di trafic light kembali dilakukan.
Pemuda satu anak tersebut bahkan pernah ditangkap Polsek Tegalsari pada tahun 2018 atas kasus serupa.
Dalam melancarkan aksinya, Agus menyasar pengendara motor dan mobil perempuan.
Sambil mengetok jendela mobil di traffic light Babatan Surabaya, Agus meminta sejumlah uang kepada korban.
• NEWS VIDEO - Partai NasDem Kediri Gelar Operasi Pasar Murah, Istri Cabup Mas Dhito Ikut Turun
Nilainya beragam, mulai 50 ribu sampai 100 ribu rupiah.
"Jika tidak diberi, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang jadi korbannya,"ujar Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Kamis (27/8/2020).
Karena sudah berulang kali, aksi Agus pun mendadak jadi perbincangan masyarakat.
Warga pun melaporkan kejadian itu kepada polisi dan membekuk Agus saat tengah beraksi di traffic light Babatan Surabaya.
"Kami sudah pantau dari jauh, tersangka sedang melakukan aksinya. Dari situlah kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Kini, Agus terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya akibat perbuatannya.
Ia dijerat pasal 386 Kuhp tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum.