"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, AWM terancam melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Artikel di atas telah tayang di Tribun-Timur.com dalam judul Kabar Buruk Bidan Puskesmas Usai Tampi Tak Pakai Baju di Boom Live, Kini Alami Hal Ngeri Ini