TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Diduga ASN Pemkab Gresik tersebut memberikan dukungan kepada Bakal Paslon dalam Pilkada Gresik 2020 melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi membenarkan, Kamis lalu, pihaknya memeriksa ASN Pemkab Gresik yang diduga tidak netral.
• Catatan Unik Jelang Laga Community Shield Arsenal Vs Liverpool, Magis Aubameyang Hingga Tuah Firmino
• Tampil Fresh Natural di Hari Pernikahan dengan Bride Korea Look, Pakai Sheetmask Biar Makeup Awet
"Benar, setelah dapat informasi kami melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan, kami pangil ke kantor, kami juga memberikan sosialisasi juga terkait tidak boleh ASN ikut dukung mendukung bakal calon meskipun belum ditetapkan calon," terang Imron, Sabtu (29/8/2020).
Pihaknya mengaku sudah melakukan pencegahan dan pernah memberikan informasi langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASN yang diketahui bernama Muhammad Amien itu membuat tulisan atau status di medsos pribadinya yang diduga mendukung salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Gresik.
• Sinopsis Zombie Detective, Drakor Komedi Fantasi Dibintangi Choi Jin Hyuk, Tayang 31 Agustus 2020
• Maskot Persebaya Jojo Zoro Tampil dalam Video Smekdor Surabaya, Ikut Edukasi Protokol Covid-19
"Dukung mendukung di medsos , facebook dan status whatsapp. Ini terkait netralitas ASN. Kami masih investigasi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Amien yang ternyata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik buka suara.
Pria yang akan pensiun tahun depan itu membenarkan telah dipanggil Bawaslu.
"Iya Benar, tidak berani dia (Ketua Bawaslu) menemui alasannya keluar kota. Saya punya fotokopi hasil dari kemarin itu. Saya juga merekam semua durasi itu tiga jam saya dipanggil," terang Amien melalui sambungan seluler.
Amien membantah melanggar netralitas ASN. Menurutnya, bakal pasangan calon saja belum ditetapkan sehingga tidak bisa diukur sebagai melanggar netralitas ASN.
"Jika merasa dirugikan saya minta diklarifikasi, bukan ranahnya Bawaslu. Saya lahir di Gresik besar di Gresik menyuarakan itu jangan dilihat ASN. Tulisan saya tentang kasus NU dan kasus pemerintahan sebelum SQ," terangnya.
Menurutnya hal itu untuk Kabupaten Gresik, bukan individu. Pihaknya belum tahu, apakah akan kembali dipanggil lagi atau tidak oleh Bawaslu.
"Belum tahu saya, justru saya tantang, mampukah Bawaslu menegakkan semua. Saya akan bongkar semua. Bilang aja Bawaslu jangan menakuti," tutupnya.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud