Butuh 1000 Ton Sampah Sehari untuk Diubah Jadi Listrik, Malang Raya Kolaborasi Jalankan Program PSEL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENINJAUAN: Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman saat mendampingi Menteri LH meninjau TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/8/2025). Minimal 1000 ton sampah untuk mengubahnya menjadi energi listrik.

Poin penting:

  • Program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Malang Raya membutuhkan minimal 1000 ton sampah per hari 
  • Diperlukan kolaborasi dengan Kota Malang dan Kota Batu
  • Sampah yang bisa dikonversi menjadi listrik adalah anorganik kering, seperti plastik, yang memiliki nilai kalor tinggi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Minimal dibutuhkan 1000 ton sampah per hari untuk dikelola menjadi listrik dalam program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi di Malang Raya. Pemenuhan sampah tersebut harus didukung dari tiga daerah di Malang Raya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan bahwa Malang Raya menjadi percontohan kota/kabupaten di Indonesia terkait program waste to energy atau Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL). 

"Untuk menjalankan program ini, syaratnya adalah pengolahan sampah minimal 1000 ton per hari," kata Avi, sapaan akrabnya usai mendampingi Menteri LH meninjau TPA Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/8/2025).

Avi menjelaskan, pada dasarnya sampah yang dihasilkan oleh masyarakat di Kabupaten Malang sebanyak 1.200 ton/hari. Dari segi syarat minimal, jumlahnya telah memadahi.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah luas wilayah Kabupaten Malang sehingga tidak bisa jika harus diakomodir di satu titik saja. Maka dari itu, untuk mendukung program ini diperlukan kolaborasi dengan Kota Malang dan Kota Batu.

"Maka perlu kolaborasi se-Malang Raya, misalkan kota bisa mengelola 500 ton, untuk sisanya akan disupport Kabupaten Malang," jelasnya.

Secara singkat Avi menjelaskan cara kerja PSEL menggunakan insinerasi atau proses pembakaran sampah yang panasnya akan dikonversikan menjadi tenaga listrik.

Syarat sampah yang bisa dibakar adalah golongan anorganik yang memiliki kalori tinggi. Sampah ini biasanya terdapat pada jenis plastik.

"Ini harus dilakukan pemilahan, yang organik tidak masuk karena yang dibutuhkan itu yang kering. Kalau mau ideal, mau optimal, memang harus ada pemilahan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri LH, hanif Faisol Nurofiq menyampaikan jika wilayah Malang Raya sangat memungkinkan untuk dibangun waste to energy. Hal ini telah dibahas dalam pertemuan tiga kepala daerah se-Malang Raya.

"Paling utama pada pertemuan hari ini adalah tentang pengelolaan sampah. Nantinya, paling tidak Indonesia punya aglomerasi pengolahan sampah yang mampu menyelesaikan persoalan sampah secara sistematis," imbuh Hanif

Berita Terkini